Hukuman ini lebih ringan dibanding usulan Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan terhadapnya. "Keputusan ini telah mencoreng dunia peradilan Indonesia," ujar Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (6/3/2013).
Hukuman yang diketok Ketua MKH Eman Suparman tersebut dianggap sangat ringan. Tak hanya itu, juga skorsing selama 2 tahun ini tidak menimbulkan efek jera kepada para penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halimah mengatakan, keputusan sidang ini akan membuat para hakim penerima suap semakin banyak karena sanksi yang tidak menimbulkan efek jera kepada penegak hukum tersebut.
"Bisa jadi akan semakin banyak hakim yang berani menerima suap karena toh hanya dinon-palukan saja," kata Halimah.
Hakim Nuril Huda terbukti menerima suap sebesar Rp 20 juta yang diberikan oleh advokat Edinata. Namun pengadilan MKH tidak memecat Kepala PN Pangkalan Bun itu. Vonis ini diketok oleh 7 anggota MKH yaitu Prof Eman Suparman, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim, Prof Komariah E Sapardjaja, Suhadi, dan Prof Gayus Lumbuun.
Atas vonis ini, Nuril pun tersenyum. Lolosnya Nuril dari ancaman pemecatan dia sambut gembira. "Ini cuma skorsing, saya tidak boleh bertugas dulu selama 2 tahun. Saya puas. Saya serahkan ke pimpinan," ucap Nuril usai sidang kepada wartawan.
(asp/asp)