Rentalkan Mobil New Avanza Kreditan, Badar Dimejahijaukan

Rentalkan Mobil New Avanza Kreditan, Badar Dimejahijaukan

- detikNews
Rabu, 06 Mar 2013 12:34 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Gara-gara merentalkan mobil kreditan, Badar (63) harus duduk di kursi pesakitan. Badar dinilai melanggar UU Fidusia dan harus menerima hukuman percobaan.

Kasus ini bermula saat ada Badar mengambil kredit mobil New Avanza ke PT BFI Finance Indonesia cabang Purwakarta No Pol D 108 JN warna metalik pada 2010. Atas kredit ini, keduanya membuat penjanjian dengan pembiayaan konsumen. Salah satu isi perjanjian yaitu mobil itu tidak akan dialihkan ke pihak mana pun tanpa adanya persetujuan tertulis PT BFI Indonesia cabang Purwakarta.

"Badar wajib membayar angsuran Rp 3,9 juta per bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang dilansir website MA, Rabu (6/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kenyatannya, Badar lalu merentalkan New Avanza itu ke Yuda dengan harga rental Rp 350 ribu per hari.

Lantas, mobil direntalkan ke Yuda dan oleh Yuda dipinjamkan ke Yayan yang menjadi terdakwa juga dalam kasus itu. "Saya tidak memberitahu ke BFI soal rental ini," tambah Badar.

Belakangan Badar tidak membayar cicilan 7 bulan hingga kasus ini dilaporkan ke polisi dan PT BFI merugi Rp 113,2 juta.

"Saya menyesal. Perbuatan ini terjadi pada 30 Desember 2010 dengan cicilan 36 kali dari 25 Januari 2010 hingga 25 Januari 2013. Saya tidak membaca detail isi perjanjian tapi dijelaskan oleh BFI yang intinya tidak boleh mengalihkan mobil ke pihak ketiga," ujar Badar.

Pada 22 Januari 2013, JPU menuntut Badar dihukum 6 bulan penjara karena melanggar pasal 35 UU 42/1999 tentang Fidusia yang menyatakan larangan mengalihkan/menggadaikan atau menyewakan jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Namun majelis hakim berkata lain. Meski majelis hakim yang diketuai oleh Tafsir Meliala setuju Badar bersalah melanggar UU Fidusia, tetapi hukumannya lebih ringan.

"Menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara. Hukuman ini tidak perlu dijalani asal dalam waktu 6 bulan tidak mengulangi lagi. Menjatuhkan hukuman denda Rp 1 juta," demikian putusan majelis yang beranggotakan Indah Wastukencana dan Hastuti pada 7 Februari 2013 ini.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads