Jubir PD Gede Pasek Suardika mengatakan syarat pelaksanaan KLB adalah pengunduran diri dari Ketum. Namun, karena Anas menyatakan berhenti, maka harus ada mekanisme lain agar KLB bisa berjalan sesuai aturan.
"Jadi syarat KLB itu ketum mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal. Karena Pak Anas berhenti, tetap tidak masalah KLB dilakukan. Nanti akan diberhentikan di KLB," kata Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kepastian KLB sendiri, Pasek mengatakan PD akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU mengenai legalitas Plt Ketum untuk pengesahan DCS. Jika KPU tak mempermasalahkan Plt Ketum mengesahkan DCS, maka KLB PD belum akan digelar dalam waktu dekat.
"Lihat nanti hasil konsultasi dengan KPU," tuturnya.
(tor/van)










































