"Proses pemiskinan terhadap koruptor saat ini belum optimal karena penegak hukum juga belum optimal menggunakan semua celah yang dimungkinkan dan tersedia dalam regulasi yang ada," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi dalam keterangannya, Rabu (6/3/2013).
Apung menjelaskan, selama ini penegak hukum terkesan hanya berfokus kepada memenjarakan pelaku dan pembayaran uang pengganti dari hasil korupsi yang diterima pelaku, yang proses eksekusinya juga masih menjadi persoalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apung mencotohkan sejumlah kasus, mulai dari kasus Bahasyim Syafii yang ditangani Kejaksaan sampai kasus Angelina Sondakh yang dipegang KPK. Padahal efek jera dengan menjerat memakai UU berlapis amat kuat.
"Ada empat keuntungan ketika penegak hukum menggabungkan pasal UU Pencucian Uang dengan tindak pidana korupsi. Pertama, penggabungan kedua pasal akan menjerat banyak aktor atau pelaku tindak pidana. UU Pencucian Uang memungkinkan penegak hukum menjerat korporasi, pengendalinya, serta orang-orang yang turut mempengaruhi kebijakan korporasi," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Apung, yang kedua, ancaman hukuman lebih maksimal, baik itu pidana penjara maupun denda. Serta yang ketiga, penggabungan ini juga efektif dalam mengembalikan aset negara. Aset dalam bentuk apa pun, bisa disita oleh penegak hukum.
"Keempat, penggabungan kedua pasal pidana ini juga dinilai efektif dalam memiskinkan koruptor. Mekanisme pembuktian terbalik terhadap aset atau harta koruptor menjadi salah upaya yang dapat dilakukan," urainya.
Pendekatan follow the money, tambah Apung, dalam UU Pencucian Uang memungkinkan penegak hukum menjerat siapapun yang menerima uang hasil kejahatan termasuk korupsi.
"Dalam kerangka pemiskinan koruptor, penegak hukum tidak hanya fokus pada tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaku namun juga menjerat pihak-pihak atau keluarga atau orang dekat koruptor yang menerima atau menguasai uang hasil korupsi. Mekanisme dalam UU Pencucian Uang khususnya Pasal 5 Ayat 1 membuka peluang penerima pencucian uang hasil korupsi dapat dipidana dan denda yang tinggi," tuturnya.
(ndr/mad)










































