"Menolak PK Drs Eep Hidayat bin P Oeking," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (6/3/2013).
Duduk dalam perkara bernomor 230 PK/Pid.Sus/2012 ketua majelis Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan hakim adhoc AL. Putusan ini diketok pada 26 Februari lalu dengan panitera pengganti Rahayuningsih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Eep semakin mencuat saat dia melakukan aksi teatrikal di depan MA atas vonis tersebut. Yaitu menggigit sandal jepit sebagai simbol penolakan terhadap vonis itu. Eep kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani hukumannya.
(asp/trw)










































