PK Eks Bupati Subang Ditolak, Eep Tetap Dibui 5 Tahun karena Korupsi

PK Eks Bupati Subang Ditolak, Eep Tetap Dibui 5 Tahun karena Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Mar 2013 10:09 WIB
PK Eks Bupati Subang Ditolak, Eep Tetap Dibui 5 Tahun karena Korupsi
Aksi Eep di MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) Eep Hidayat. Alhasil, mantan Bupati Subang ini harus meringkuk di penjara selama 5 tahun karena korupsi APBD senilai Rp 2,5 miliar.

"Menolak PK Drs Eep Hidayat bin P Oeking," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (6/3/2013).

Duduk dalam perkara bernomor 230 PK/Pid.Sus/2012 ketua majelis Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan hakim adhoc AL. Putusan ini diketok pada 26 Februari lalu dengan panitera pengganti Rahayuningsih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar. Namun vonis ini dianulir MA dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Duduk sebagai majelis kasasi Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leopad Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago.

Nama Eep semakin mencuat saat dia melakukan aksi teatrikal di depan MA atas vonis tersebut. Yaitu menggigit sandal jepit sebagai simbol penolakan terhadap vonis itu. Eep kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani hukumannya.

(asp/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini