Penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang makin lihai mencari celah. Trennya, narkoba itu diracik dari bahan baku legal menjadi zat baru yang menimbulkan ketergantungan (legal high). Sehingga lepas dari jerat hukum di Undang-undang.
"Pengetahuan masyarakat harus diperluas. Narkoba bukan saja zat yang membuat teler. Tetapi obat yang membuat fungsi tubuh jadi berlipat tanpa capek, obat pelangsing secara drastis, itu semua juga termasuk narkoba. Jenis zat psikoaktif baru," jelas mantan anggota Dewan Pengawas Narkotika Internasional, Sri Suryowati.
Hal itu dikatakan Sri dalam 'Laporan Tahunan Dewan Pengawas Narkotika Internasional (International Narcotic Control Board/INCB)' dengan tema 'Legal Haze' di Menara Thamrin, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Eropa, zat-zat jenis baru yang dibuat dari bahan baku resmi itu bisa sampai 24 jenis per hari. Di Indonesia, belum ada risetnya pun undanng-undang atau aturan lain yang mengontrolnya.
Sementara Dirjen Kejahatan Terorganisir Transnasional Kemenlu, Spica Tutuhatunewa mengatakan dua per tiga legal high ini adalah ganja sintetis dan katinona sintetis.
"Katinon ini adalah zat yang saat ini sedang marak dibicarakan di tanah air karena keterlibatan artis. Sesungguhnya zat ini sudah populer di luar negeri," imbuhnya.
Sedangkan Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Bali Moniaga, mengatakan masih susah mendorong masyarakat yang kecanduan narkoba untuk melaporkan diri ke BNN.
"Selama 2012 ada 26.458 kasus narkotika, psikotropika dan bahan zat adiktif lainnya. Total tersangka berjumlah 32.743 orang. Tidak mudah untuk mendorong masyarakat untuk melaporkan diri ke BNN. Kami mengundang siapapun yang tersangkut narkoba untuk segera ke BNN," imbau dia.
(/)











































