KPK Buka Peluang Jerat Anas dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Buka Peluang Jerat Anas dengan Pasal Pencucian Uang

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 05 Mar 2013 18:58 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan pasal pencucian uang dalam menyidik kasus korupsi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hal tersebut tengah didalami.

"KPK terbuka menggunakan pasal TPPU pada tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi termasuk untuk tersangka AU. Tapi sampai saat ini belum," ujar Jubir KPK Johan Budi saat ditemui di kantornya, Selasa (5/3/2013).

Menurutnya, penyidikan terhadap mantan Ketua KPU RI itu masih dikembangkan lebih jauh. Saat ini, lanjut Johan, penyidik KPK tengah menelusuri aset kekayaan Anas.

Namun, KPK belum melakukan penyitaan aset ataupun pemblokiran rekening bank terkait tersangka keempat kasus Hambalang tersebut.

"Sekarang sedang dilakukan tracing asset, kalau untuk pemblokiran belum," ujarnya. (rna/)


Berita Terkait