Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan pasal pencucian uang dalam menyidik kasus korupsi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hal tersebut tengah didalami.
"KPK terbuka menggunakan pasal TPPU pada tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi termasuk untuk tersangka AU. Tapi sampai saat ini belum," ujar Jubir KPK Johan Budi saat ditemui di kantornya, Selasa (5/3/2013).
Menurutnya, penyidikan terhadap mantan Ketua KPU RI itu masih dikembangkan lebih jauh. Saat ini, lanjut Johan, penyidik KPK tengah menelusuri aset kekayaan Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sedang dilakukan tracing asset, kalau untuk pemblokiran belum," ujarnya. (rna/)










































