Polisi Segel Proyek Hotel di Pantai Losari Makassar

Polisi Segel Proyek Hotel di Pantai Losari Makassar

- detikNews
Selasa, 05 Mar 2013 18:32 WIB
Foto: m nur abdurrahman/detikcom
Makassar - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan Barat menyegel dengan memasang garis polisi di lahan seluas 2.100 meter persegi di kawasan Pantai Losari Makassar. Diduga proyek reklamasi untuk pembangunan hotel itu tak disertai izin.

Penimbunan laut dilakukan sejak Januari 2011 silam di bibir pantai di sekitar depan Benteng Fort Rotterdam. Persis di samping kantor Polres Pelabuhan Makassar.

"PT Bumi Anugerah Sakti menampung bahan material intake saluran air berupa batu gunung dan batu kali di bibir pantai yang kemudian tergerus ombak hingga menjadi daratan," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi di kantor Ditpolair Polda Sulselbar, Selasa (5/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 73 ayat 1 huruf g UU RI No 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan atau di bidang penataan ruang, sebagaimana dimaksud Pasal 61 huruf a subs Pasal 69 ayat 1 UU RI No 26 tahun 2007, tentang penataan ruang dan atau tindak pidana di bidang lingkungan hidup, Pasal 109 jo Pasal 36 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara menurut Direktur Reskrimsus Kombes Pol Pietrus Waine, yang meninjau langsung lokasi reklamasi tanpa izin tersebut, menyebutkan saat ini pihaknya masih tahap penyelidikan dengan memeriksa 3 saksi dari pihak PT Bumi Anugerah Sakti.

"Lahan ini belum memiliki izin dari pihak-pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kelautan Perikanan, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Tata Kota Pemkot Makassar, ada dugaan perubahan fungsi atas pantai ini," pungkas Pietrus.

Sementara mandor proyek pembangunan hotel, Victor Situmorang, saat dimintai keterangannya oleh Dir Reskrimsus Polda Sulselbar di lokasi menyebutkan pihaknya hanya dikontrak oleh bos perusahaan bernama Jentang untuk menyelesaikan proyek pembangunan hotel berlantai 22 tersebut yang menjorok persis ke laut Makassar itu.

"Jika aparat meminta kami menghentikan proyek ini, maka kami akan laksanakan, status kami hanya dikontrak oleh Jentang. Kami sama sekali tidak tahu dengan kasus reklamasi tanpa izin ini," ujar Victor.

(mna/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads