"Surat cegah dikirim pada 1 Maret," kata Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Selasa (5/3/2013).
Praksono merupakan hakim karier yang bertugas di pengadilan negeri Semarang. Sedangkan Asmadinata, merupakan hakim adhoc yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Palu. Sebelum digeser, Asmadinata sebelumnya diketahui bertugas di PN Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, disebutkan adanya peran hakim Praksono dan Asmadinata. Keduanya diduga mengetahui dan terlibat dalam proses pembicaraan suap itu.
(/nrl)











































