Kasus Hakim Kartini, KPK Cegah Hakim Praksono & Asmadinata

Kasus Hakim Kartini, KPK Cegah Hakim Praksono & Asmadinata

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 05 Mar 2013 17:38 WIB
Kasus Hakim Kartini, KPK Cegah Hakim Praksono & Asmadinata
Hakim Kartini
Jakarta - KPK mengembangkan kasus penyuapan di pengadilan negeri Semarang. Dua orang hakim yakni hakim Praksono dan hakim adhoc Asmadinata dicegah keluar negeri.

"Surat cegah dikirim pada 1 Maret," kata Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Selasa (5/3/2013).

Praksono merupakan hakim karier yang bertugas di pengadilan negeri Semarang. Sedangkan Asmadinata, merupakan hakim adhoc yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Palu. Sebelum digeser, Asmadinata sebelumnya diketahui bertugas di PN Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim ad hoc Kartini Juliana Magdalena Marpaung sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/1/2013). Dia didakwa bersama-sama dengan Hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono menerima pemberian atau janji berupa uang tunai Rp 150 juta.

Nah, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, disebutkan adanya peran hakim Praksono dan Asmadinata. Keduanya diduga mengetahui dan terlibat dalam proses pembicaraan suap itu.

(/nrl)


Berita Terkait