"Menyatakan batal Keputusan Mendikbud Nomor 137/Mpk.A4/Kp/2012 tertanggal 29 Maret 2012 tentang pemberhentian Prof Dr Darni MA sebagai rektor. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mendikbud tersebut," demikian bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Selasa (5/3/2013).
Pencopotan ini berawal dari pencalonan diri Darni menjadi Gubernur Aceh pada 2012 silam dan Darni mengundurkan diri sebagai PNS. Lantas pada 13 Maret 2012 Mendikbud menerbitkan SK pemberhentian terhitung sejak 2 Januari 2012. Serta merta Mendibud juga langsung menunjuk rektor baru atas nama Samsul Rizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perebutan meraih kursi Aceh-1 itu, Darni tidak terpilih. Lalu Darni meminta diaktifkan lagi sebagai profesor di Unsyiah. Hal ini diamini oleh Mendikbud. Tetapi dalam SK pengaktifan itu hanya merujuk dalam SK pemberhentian Darni dari PNS dan tidak merujuk SK pemberhentiannya sebagai rektor.
"Menimbang hal di atas, majelis hakim berpendapat penerbitan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Duduk sebagai ketua majelis hakim Tedi Romyadi dengan anggota Husban dan Amir Fauzi dalam vonis yang diketok pada 6 Desember 2012 lalu.
Pada hari yang sama, Yusril lewat kantor hukumnya, IHZA & IHZA, juga menang melawan Menag. Saat itu Yusril membela pencopotan Marwazi sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi.
(asp/nrl)










































