Perlukah Indonesia Meratifikasi ICC?

Laporan dari Den Haag

Perlukah Indonesia Meratifikasi ICC?

Arifin Asydhad - detikNews
Selasa, 05 Mar 2013 13:05 WIB
Perlukah Indonesia Meratifikasi ICC?
Jakarta -

Pemerintah Belanda terus meyakinkan bahwa ratifikasi International Criminal Court (ICC) sangat penting bagi Indonesia. Apalagi Indonesia saat ini menjadi negara yang sangat berpengaruh di kawasan Asia. Tapi perlukah Indonesia menandatangani ratifikasi ICC?

Keinginan Belanda ini tercermin dalam diskusi antara delegasi Indonesia yang dipimpin Wamenkum HAM Denny Indrayana di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Belanda, Jl Bezuidenhoutseweg 67, Den Haag, Senin (4/3/2013) dari pukul 12.15 hingga 13.30 waktu setempat.

Hadir dari Kemlu Belanda, antara lain Koen Davidse (direktur departemen organisasi multilateral dan HAM), Nora Stehouwer-Van Iersel (duta besar untuk organisasi-organisasi internasional), Jan-Lucas van Hoorn (perwakilan tetap di ICC), dan Joost Andriessen (direktur departemen stabilitas dan bantuan kemanusiaan). Sementara Wamenkum HAM didampingi para delegasi Indonesia, antara lain Mas Achmad Santosa (deputi VI kepala UKP4), Cahyo Rahadian Muhzar (Direktur Hukum Internasional di Kemkum HAM), Indriaswati Dyah Saptaningrum (direktur eksekutif ELSAM), Refly Harun (direktur ekskutif Constitusional & Electoral Reform Center), dan Hasrul Halili (direktur eksekutif Studi Pusat Anti Korupsi UGM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diskusi ini dipimpin Koen menindaklanjuti pertemuan bilateral Wamenkum HAM dengan Sekjen Kemlu Belanda Renee Jones-Bos. Koen menggarisbawahi pentingnya kerja sama Indonesia dengan organisasi-organisasi internasional yang di Den Haag, terutama ICC.

Sementara Nora Stehouwer Van Iersel memaparkan mengenai organisasi-organisasi internasional yang ada di Den Haag, sebagai manifestasi dari Den Haag sebagai kota perdamaian dan keadilan. Dia mempersilakan delegasi Indonesia untuk mengeksplor mengenai organisasi-organisasi internasional ini, terutama ICC, di mana Indonesia belum meratifikasinya.

Intinya para delegasi Belanda meminta Indonesia ikut meratifikasi ICC sebagai upaya dalam mengakhiri pengampunan para pelaku kejahatan genosida, kejahatan atas kemanusiaan, dan kejahatan perang. Indonesia yang dinilai memiliki posisi strategis di Asean dan Asia perlu menandatangani ratifikasi ini. Informasi dari mereka, negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia dan Myanmar juga datang ke Den Haag dan mempelajari hal yang sama.

Tapi, sebenarnya apakah Indonesia perlu meratifikasi ICC? Apalagi saat ini dua negara besar, yaitu Amerika Serikat dan China tidak ikut meratifikasi ICC. Menurut Wamenkum HAM Denny Indrayana saat ini pemerintah Indonesia terus berupaya dalam proses untuk melakukan ratifikasi ICC. "Saya yakin program yang kami lakukan selama beberapa hari di Den Haag ini dapat membantu proses ini," kata Denny.

Sementara Cahyo Rahadian Muhzar, Direktur Hukum Internasional di Kemkum HAM, menyatakan sebelum menandatangani ratifikasi ICC, pemerintah masih perlu memastikan hal-hal strategis terhadap hal ini. Karena itu pihaknya masih terus mencari dan mendiskusikan mengenai ICC dengan berbagai pihak. Rencananya, delegasi Indonesia akan bertemu Presiden ICC beserta jajarannya Rabu (6/3/2013).

Sementara Dirut Elsam Indriaswati Dyah Saptaningrum yang juga menjadi salah seorang delegasi mendorong Indonesia meratifikasi ICC. Menurut Indri, rencana menandatangani ratifikasi ICC ini memang sudah menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia. Pemerintah RI sudah memperlihatkan ke arah sana. "Misalnya Presiden SBY pernah menulis surat terkait ratifikasi ICC ini pada 2008 lalu," kata Indri.

Indri yang memang mendalami ICC mengatakan Indonesia akan memiliki keuntungan-keuntungan bila ikut meratifikasi ICC. Selain ikut mendorong penegakan hukum bagi pelaku kejahatan internasional, Indonesia juga memiliki kesempatan untuk memberdayakan para pakar hukum di Indonesia untuk ikut terlibat dalam penanganan pengadilan ini, sehingga memiliki pengalaman dalam penanganan hukum internasional. "Banyak orang Indonesia yang mampu," kata Indri.

Selain itu, dari nilai strategis, Indonesia perlu meratifikasi ICC, karena di Asia Tenggara baru Filipina dan Kamboja yang sudah meratifikasi ICC.

Terkait dengan kekhawatiran sejumlah pihak bahwa bila Indonesia meratifikasi ICC maka kasus-kasus kelam TNI di masa Orde Baru akan bisa dieksaminasi oleh ICC, Indri mengatakan hal itu tidak akan terjadi. Sebab, ICC hanya akan menyidangkan kasus-kasus yang tidak bisa ditangani oleh pengadilan nasional di negara-negara masing di atas tahun 2002, alias ICC tidak melakukan jurisdiksi retrospektif. ICC hanya menyidangkan kasus kejahatan yang dilakukan setelah 1 Juli 2002 ketika Statuta Roma 1998 diberlakukan.

Perlu diketahui, ICC merukan pengadilan kriminal internasional yang membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Tiga kejahatan penting yang ditangani ICC adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

ICC merupakan organisasi internasional independen, tidak menjadi bagian dari sistem PBB, dan berkedudukan di Den Haag. Meski tidak menjadi bagian PBB, tapi ICC memelihara hubungan kerja sama dengan PBB. Saat ini sudah 121 negara yang meratifikasi ICC.

Pertama kali ICC menyidangkan Thomas Lubanga Djilo, seorang milisi di Republik Demokratik Kongo, yang didakwa melakukan kejahatan perang. ICC juga pernah menyidangkan mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo yang didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. ICC juga menyidangkan mantan Presiden Sudan Omar Al Bashir yang didakwa melakukan kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida.

(asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads