"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal surat pemberhentian dengan hormat Dr Marwazi dari jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Mewajibkan Tergugat mencabut SK Menteri Agama Nomor B III/3/02589 tertanggal 23 Mei 2012," demikian bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Selasa (5/3/2013).
Putusan bernomor perkara 133/G/2012/PTUN-JKT diketuai oleh Husban dengan hakim anggota Amir Fauzi dan I Nyoman Harnanta. Dalam vonis yang diketok pada 6 Desember silam tersebut, majelis hakim menilai pemecatan sebagai Kakanwil dan pengaktifan kembali sebagai dosen di IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi secara prosedural bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas profesionalitas sebagai bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam alasan pemberhentian tersebut, Menag menilai mutasi dan rotasi ini sebagai hal yang wajar. Selain itu, diharapkan kemampuan dan pengalaman Marwazi dapat meningkatkan kualitas dan kinerja di lingkungan IAIN Sultan Thaha.
"Penggugat sebagai abdi negara seharusnya bersedia ditempatkan di mana saja dan melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan sumpah/janji setiap pegawai," demikian alasan keluarnya SK tersebut. Tidak dijelaskan dalam vonis tersebut apakah Menag banding atau menerima vonis tersebut.
(asp/nrl)











































