Mahfud MD purnatugas dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) per 1 April 2013. Sedangkan Akil Mochtar mengirim surat permohonan melanjutkan jabatan sebagai hakim MK.
"Kalau Pak Mahfud kan berhenti, kalau Pak Akil lanjut lagi," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, kepada detikcom, Selasa (5/3/2013).
Akil mengirim surat resmi dan bertandang ke Komisi III DPR pagi ini. "Yang menerima Pak Aziz Syamsuddin," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langsung lanjut saja," kata Pasek.
Komisi III DPR sendiri telah memilih hakim MK pengganti Mahfud MD. Prof Dr Arief Hidayat SH terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2018 menggantikan Mahfud MD. Arief menang dengan memperoleh 42 suara.
(van/nrl)










































