Mahfud MD Purnatugas, Akil Mochtar Ingin Lanjut Jadi Hakim MK

Mahfud MD Purnatugas, Akil Mochtar Ingin Lanjut Jadi Hakim MK

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 05 Mar 2013 10:23 WIB
Mahfud MD Purnatugas, Akil Mochtar Ingin Lanjut Jadi Hakim MK
Jakarta -

Mahfud MD purnatugas dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) per 1 April 2013. Sedangkan Akil Mochtar mengirim surat permohonan melanjutkan jabatan sebagai hakim MK.

"Kalau Pak Mahfud kan berhenti, kalau Pak Akil lanjut lagi," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, kepada detikcom, Selasa (5/3/2013).

Akil mengirim surat resmi dan bertandang ke Komisi III DPR pagi ini. "Yang menerima Pak Aziz Syamsuddin," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai peraturan, Akil tidak akan di-fit and proper test oleh Komisi III DPR. Jadi Akil akan melanjutkan jabatannya selama 5 tahun ke depan.

"Langsung lanjut saja," kata Pasek.

Komisi III DPR sendiri telah memilih hakim MK pengganti Mahfud MD. Prof Dr Arief Hidayat SH terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2018 menggantikan Mahfud MD. Arief menang dengan memperoleh 42 suara.



(van/nrl)


Berita Terkait