Kesaksian Anton Lesiangi Masih Sumir untuk Buka Kasus Akbar

Kesaksian Anton Lesiangi Masih Sumir untuk Buka Kasus Akbar

- detikNews
Senin, 04 Okt 2004 16:57 WIB
Jakarta - Akbar Tandjung disebut berbohong dalam persidangan kasus korupsi dana Bulog senilai Rp 40 miliar oleh seterunya di Partai Golkar, Anton Lesiangi. Bisakah pengakuan Anton dijadikan novum atau bukti baru bagi kejaksaan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)?Menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rudy Satrio Mukantardjo, pengakuan Anton itu masih sumir untuk bisa dijadikan novum untuk melakukan PK atas putusan kasasi yang membebaskan Akbar Tandjung."Kesaksian Anton Lesiangi masih sumir. Kita masih perlu bukti lainnya sehingga kemudian posisinya menjadi kuat sebagai sarana untuk menyatakan novum atau bukti barunya," kata Rudy kepada detikcom, Senin (4/10/2004). Rudy, yang ditemui usai jadi pembicara dalam diskusi "Meninjau Kembali Proses Hukum Akbar Tandjung" di Yayasan Harkat Bangsa, Jl. Proklamasi, Jakarta, menilai pengakuan Anton tersebut lemah dan harus didukung saksi-sanksi lain untuk bisa menjadi barang bukti.Selain itu, PK dalam kasus Akbar juga tidak dimungkinkan secara hukum acara atau KUHAP. Sebab, kalau merujuk hukum acara pidana, peninjauan kembali tidak bisa dilakukan atas vonis bebas. PK hanya bisa diajukan dalam vonis yang menjatuhkan pidana, dan yang berhak mengajukan adalah terpidana atau keluarganya."Kalau kita bicara hukum formal, jaksa agung tidak boleh mengajukan PK. Kedua, Akbar Tandjung kan sekarang sudah dibebaskan. Putusan PK itu cuma pembebasan atau kemudian pidana itu menjadi berkurang. Maka di bawah bebas itu sudah tidak ada lagi. Itu kalau diambil hukum formal," jelas Rudy.Kejaksaan Agung, lanjut Rudy, memang bisa mengambil jalur yurisprudensi. Bahwa sebelumnya pernah ada PK atas vonis bebas, yakni dalam kasus Muchtar Pakpahan dan Gandi Memorial School. "Tapi sekali lagi sumbernya hukum bukan KUHAP, tapi yurisprudensi."Kalau jaksa tidak mau PK maka harus dibuat kasus baru yang memungkinkan kasus ini disidangkan, diperiksa, dan diputuskan. "Tapi tentunya akan membutuhkan waktu yang panjang untuk dapat dikatakan suatu tindak pidana yang baru," demikian Rudy Satrio Mukantardjo. (gtp/)


Berita Terkait