KPU Tetapkan SBY Presiden RI
Senin, 04 Okt 2004 16:58 WIB
Jakarta - Pasangan SBY-Kalla ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih. Pasangan ini akan dilantik MPR sebelum masa jabatan presiden dan wapres berakhir.Penetapan tertuang dalam SK KPU No 98/SK/KPU/2004 yang dibacakan Wasekjen KPU Susongko Suhardjo dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jl.Lapangan Banteng, Jakpus, Senin (4/10/2004) sore. Kegiatan ini juga dihadiri Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan anggota KPU lainnya.Ditanya kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak Mega, Nazaruddin menyatakan, seandainya gugatan itu ada, KPU harus menghadapi untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya dalam penghitungan suara kepada publik.Nazar juga mengungkapkan, sesuai dengan UU, sistem penghitungan suara manual yang akan digunakan sebagai dasar penetapan pilpres. Dia juga membandingkan penghitungan suara lewat TI dan manual.Dalam sistem TI, perolehan Mega 39,12%. Sedangkan secara manual, Mega meraih 39,38%. Berarti ada selisih 0,26%. Sedangkan SBY menurut TI mendapat 60,88%. Sedangkan manual mengantongi 60,2%. Selisihnya 0,26%.Perolehan suara manual untuk Mega 44.990.704. Sedangkan SBY, 69.266.350. Setelah penetapan, KPU segera menyerahkan hasil penetapan kepada Presiden Mega dan MPR.Menurut jadwal KPU, SBY akan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2004.
(nrl/)











































