"Penghapusan ketua muda menjadi ketua kamar masih menjadi wacana. Tapi kan lebih efektif dan efisien kalau diperkecil. Sekarang kan ada banyak kamar, ada kamar pidana, perdata, banyak," ujar anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan ketika dihubungi detikcom, Senin (4/3/2013).
Selain itu, DPR juga tengah menampung usulan pemangkasan umur Ketua MA dari 70 tahun menjadi 67 tahun. Usia 67 tahun ini sesuai dengan UU MA yang lama, sebelum UU MA tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Trimedya, beberapa wacana tersebut akan kembali dimasukkan ke dalam pembahasan pada 15 Maret nanti.
MA sendiri sejak September 2011 menerapkan sistem kamar yang terdiri atas Kamar Pidana, Perdata, Agama, Tata Usaha Negara, dan Kamar Militer. Namun, di dalam Keputusan Mahkamah Agung (KMA) No 017/2012 tentang Penerapan Sistem Kamar menyatakan ketua kamar dijabat oleh unsur pimpinan, yakni memiliki sembilan ketua muda dengan perincian, tujuh ketua muda bidang perkara dan dua ketua muda non perkara.
Saat ini, terdapat beberapa kursi ketua muda yang kosong. Pertama Ketua Muda Pedata Khusus karena M Saleh menjabat Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Kedua Ketua Muda Pidana Khusus karena Djoko Sarwoko menanggalkan toga hitamnya karena pensiun. Dalam hitungan hari, kursi Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) yang dijabat Prof Paulus E Lotulung akan kosong karena Paulus pensiun.
(asp/mok)











































