Dugaan Korupsi Flame Turbin, Kejagung Periksa GM PLN Belawan Sumut

Dugaan Korupsi Flame Turbin, Kejagung Periksa GM PLN Belawan Sumut

- detikNews
Senin, 04 Mar 2013 19:06 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung hari ini memeriksa 3 saksi perkara dugaan korupsi pengadaan flame turbine di Belawan, Sumatera Utara. Ketiga saksi adalah Rodi Cahyawan (Kepala Sektor PT PLN Belawan), M Ali Hasbullah (GM Bidang Mesin PT PLN Sektor Belawan) dan mantan Kepala Sektor PT PLN Belawan, Rochmat Riadi.

"Ketiga saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Untung Setia Arimuladi dalam siaran persnya, Senin (4/3/2013).

Menurut Untung, ketiga saksi diperiksa mengenai flame turbine hasil pekerjaan CV. Sri Makmur yang diterima saksi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana termuat dalam kontrak kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung menyidik dugaan korupsi proses pengadaan flame turbine senilai Rp 23,942 miliar pada pekerjaan life time (LTE_ major overhouls gas turbine (GT) PLTG sektor pembangkit Belawan tahun anggaran 2007,2008 dan 2009.

PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM) kalah dengan CV. Sri Makmur yang kapasitasnya bukan non OEM. Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari CV. Sri Makmur.

Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM. Namun kenyataannya flame turbine tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.


(fdn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads