"Saya melawan. Karena ini membuat kinerja teman-teman Panwaslu tidak nyaman bekerja, sedikit-sedikit takut di DKPP-kan," kata Ramdansyah saat mendaftar uji materiil ke MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (4/3/2013).
Ramdan telah dipecat DKPP sejak akhir Oktober tahun lalu. Namun baru saat ini dirinya mengajukan gugatan ke MK.
"Karena saya tidak ingin memperkeruh suasana. Kalau waktu itu saya menggugat, opini publik sedang ke Jokowi. Sedangkan saya diberhentikan karena dianggap mendukung Fauzi Bowo. Sekarang sudah adem, saya mendaftar," jelas Ramdansyah.
Ramdansyah menggugat UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Di UU tersebut terdapat pasal yang mengatur kewenangan DKPP.
Sebelumnya, DKPP memecat Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah melalui sidang yang digelar pada tanggal 31 Oktober 2012 lalu. Ramdansyah dinilai DKPP tidak netral dalam menjalankan tugasnya saat Pilgub DKI 2012.
Dalam keputusannya, DKPP menilai Ramdansyah berlaku tidak adil terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kubu Gerindra.
"Saudara Ramdansyah telah terbukti memberikan perlakuan yang berbeda kepada Pengadu dengan bertindak tidak adil, tidak setara, dan tidak cermat sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan yang mengganggu citra lembaga Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012," kata anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini saat itu.
(aut/rmd)











































