"Ada dua yang sudah diperiksa. Guru BP dan korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (4/3/2013). Guru BP juga dikenal sebagai guru bimbingan konseling.
Selain pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, penyidik juga hari ini melakukan pemeriksaan TKP di Ancol, Sentul dan juga rumah korban. Rikwanto mengatakan dalam minggu ini, pihaknya akan memanggil Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan. Siswi tersebut menuding wakil kepala sekolah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswi korban pelecehan ini menuding guru T melakukan perbuatan tak senonoh kepada dirinya dengan ancaman nilainya akan turun dan tidak lulus UN. T membantahnya dalam jumpa pers di sebuah ruangan kelas di lantai dasar sekolah pada Jumat (1/3) lalu.
T menilai siswi itu justru memiliki hubungan khusus dengan guru Y, namun hal tersebut juga langsung dibantah Y yang tiba-tiba masuk dalam jumpa pers tersebut.
Ketika jumpa pers berlangsung siswi ini sempat datang dan memaki guru yang ditudingnya melakukan pelecehan seksual itu. Kericuhan pun terjadi. Siswi itu kemudian dibawa keluar ruangan.
Gubernur Jokowi meminta guru tersebut dicopot dari status PNS bila terbukti bersalah. Pada Jumat lalu, guru T telah dibebaskan dari status wakil kepsek maupun sebagai guru Biologi. Meski demikian dia tetap diwajibkan ke sekolah untuk pemeriksaan.
(/nrl)










































