Yunadi juga menyebut, putusan Pengadilan Tinggi tidak berlaku karena dianggap cacat hukum akibat kesalahan nomor putusan. "Putusan PT batal demi hukum karena putusan PT salah," kata Yunadi di kantornya, Jalan Melawai, Kebayoran, Jaksel, Senin (4/3/2013).
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menerima permintaan banding Susno dengan mengubah putusan Pengadilan Negeri Jaksel Nomor 1288/pid.B/2010/PN Jkt Sel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampaknya putusan ini cacat hukum. Tidak bisa dilaksanakan," tegas dia.
Menurut Kajari Jaksel, Masyhudi, putusan PT otomatis harus dilakukan karena permohonan kasasi ditolak MA.
"Menurut saya tetap putusan pengadilan tinggi berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Sedangkan mengenai perbedaan nomor putusan, Masyhudi menyebutnya hanya sebagai kesalahan teknis. "Nomornya salah, itu hanya salah ketik," imbuh dia.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim hanya mengubah uang pengganti menjadi Rp 4,208 miliar dari semula Rp 4 miliar yang diputus PN Jaksel. Dalam putusan PT, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp 200 juta.
(fdn/ndr)