Penjelasan Kajari Jaksel Soal Salah Nomor Putusan Susno Duadji

Penjelasan Kajari Jaksel Soal Salah Nomor Putusan Susno Duadji

- detikNews
Senin, 04 Mar 2013 15:33 WIB
Jakarta - Pengacara Susno Duadji, Fredrich Yunadi berpendapat Susno bebas dari hukuman. Alasannya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya tidak menyebut hukuman bagi mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut.

Yunadi juga menyebut, putusan Pengadilan Tinggi tidak berlaku karena dianggap cacat hukum akibat kesalahan nomor putusan. "Putusan PT batal demi hukum karena putusan PT salah," kata Yunadi di kantornya, Jalan Melawai, Kebayoran, Jaksel, Senin (4/3/2013).

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menerima permintaan banding Susno dengan mengubah putusan Pengadilan Negeri Jaksel Nomor 1288/pid.B/2010/PN Jkt Sel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi putusan PN Jaksel terhadap Susno bernomor 1260/pid.B/2010/PN Jkt Sel. "Jadi dalam hal ini cacat hukum. Putusan tersebut tidak punya kekuatan hukum karena nomornya salah," tutur Yunadi.

"Dampaknya putusan ini cacat hukum. Tidak bisa dilaksanakan," tegas dia.

Menurut Kajari Jaksel, Masyhudi, putusan PT otomatis harus dilakukan karena permohonan kasasi ditolak MA.

"Menurut saya tetap putusan pengadilan tinggi berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.

Sedangkan mengenai perbedaan nomor putusan, Masyhudi menyebutnya hanya sebagai kesalahan teknis. "Nomornya salah, itu hanya salah ketik," imbuh dia.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim hanya mengubah uang pengganti menjadi Rp 4,208 miliar dari semula Rp 4 miliar yang diputus PN Jaksel. Dalam putusan PT, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp 200 juta.



(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads