"Menurut saya tetap putusan pengadilan tinggi berlaku," ujar Masyhudi saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (4/3/2013).
Masyhudi menjelaskan pihaknya telah menyusun kajian atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada Kejari Selatan dan Susno Duadji. Dia menolak pendapat pengacara Susno, Fredrich Yunadi yang menyebut Susno bebas dari hukuman karena MA dalam putusannya tidak menyebut hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya putusan MA atas permohonan kasasi tidak bisa diartikan bahwa Susno terbebas dari hukuman. "Putusan MA memang biasanya begitu saja, menolak atau mengabulkan pemohon kasasi," kata dia.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim hanya mengubah uang pengganti menjadi Rp 4,208 miliar dari semula Rp 4 miliar yang diputus PN Jaksel. Dalam putusan PT, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp 200 juta.
(fdn/ndr)










































