"Surat hari ini dikirim ke KPU, namun kami juga tetap akan persiapkan tahapan yang sesuai menurut Undang-undang," kata anggota majelis tinggi Jhoni Allen di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2013).
Menurutnya, forum konsultasi yang akan digelar dengan KPU bukan untuk meminta dispensasi bahwa DCS Demokrat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt), namun untuk sinkronisasi aturan yang ada di partai dengan di KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, sebutan lain dalam Undang-undang Pemilu 8/2012 itu yang menurut Jhoni setara dengan AD ART Partai Demokrat pasal 17 tentang Plt yang saat ini dipegang 4 orang. Plt 4 orang itu terdiri dari 2 waketum, sekjen dan direktur eksekutif.
"Apakah dengan tugas yang dikatakan di bagi tahap salah satunya waketum setara kewenangannya bisa (tandatangani DCS)? Karena dalam UU 57 bahwa penyusunan ditetapkan pengurus partai," ucapnya.
"Dalam presiden kalau tidak ada presiden, bukan Plt tapi wakil presiden, apakah wakil presiden melakukan," imbuhnya.
Saat ditanya apakah siap dengan opsi KLB jika komunikasi dengan KPU tak membuahkan hasil? Jhoni menyatakan masih perlu menunggu persamaan persepsi di internal.
"Lebih samakan persepsi dan visi misi, kami mohon paham dan mengerti (KLB) ini sesuatu yang tidak kami inginkan. Tapi apapun partainya harus tetap jalan, kepemimpinan itu tidak tergatung pada satu orang. Ini kan soal administrasi saja," jawabnya.
(/van)










































