KPK Panggil Saksi Bernama Nurachmad untuk Anas Urbaningrum

KPK Panggil Saksi Bernama Nurachmad untuk Anas Urbaningrum

Rina Atriana - detikNews
Senin, 04 Mar 2013 12:36 WIB
KPK Panggil Saksi Bernama Nurachmad untuk Anas Urbaningrum
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Hari ini penyidik memanggil saksi bernama Nurachmad Rusdam.

"Ada panggilan untuk atas nama Nurachmad Rusdam sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Senin (4/3/2013).

Ini merupakan panggilan kedua bagi Nurachmad. Sebelumnya Nurachmad juga pernah diperiksa pada 27 Februari 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurachmad memang diduga memiliki banyak pengetahuan mengenai pemberian Toyota Harrier dari pihak Adhi Karya kepada Anas. Ada juga informasi yang menyebutkan bahwa Nurachmad merupakans staf atau supir Anas. Pihak KPK belum memberikan penjelasan mengenai siapa sosok Nurachmad ini.

"Yang tertulis hanya saksi saja," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi terpisah.

Kesaksian Nurachmad akan digunakan untuk melengkapi berkas Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini menjadi tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(rna/)


Berita Terkait