"Ada panggilan untuk atas nama Nurachmad Rusdam sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Senin (4/3/2013).
Ini merupakan panggilan kedua bagi Nurachmad. Sebelumnya Nurachmad juga pernah diperiksa pada 27 Februari 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tertulis hanya saksi saja," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi terpisah.
Kesaksian Nurachmad akan digunakan untuk melengkapi berkas Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini menjadi tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(rna/)










































