Korupsi, Kejati Periksa Pejabat Kampar & Eks DPRD

Korupsi, Kejati Periksa Pejabat Kampar & Eks DPRD

- detikNews
Senin, 04 Okt 2004 15:29 WIB
Pekanbaru - Pejabat Pemerintah Kabupaten Kampar serta mantan anggota DPRD menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi. Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.Kedua pejabat yang diperiksa di ruang Aspidsus itu antara lain Kabag Keuangan Pemkab Kampar, M Ali, dan mantan anggota DPRD Mangara P Siahaan dari Fraksi PDI Perjuangan.M Ali diperiksa oleh jaksa Syamsuir sedangkan Mangara Siahaan di periksa jaksa S Warungu di ruangan yang berbeda. Dari pantuan detikcom, Senin (4/10/2003) keduanya tanpa didampingi pengacara.Menurut Kabag Humas Kejati Riau, Enita Menhar, keduanya menjalani pemeriksaan dalam dugaan kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kampar tahun 2002 hingga 2004. Dana yang dikorupsi kolektif oleh 45 anggota DPRD Kampar itu sebesar Rp 1,125 miliar sebagai dana purna bakti.Kasus korupsi dana APBD ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun demikian, tidak satu anggota dewan atau pejabat pemerintah di Kampar yang ditetapkan menjadi tersangka."Semunya masih dalam proses penyidikan. Namun kita belum menetapkan tersangkanya," kata Enita Menhar kepada detikcom, di ruang kerjanya.Beredar isu, dugaan kasus korupsi dana APBD di Kampar yang melibatkan anggota dewan itu bakal dipetieskan. Ini sehubungan anggota DPRD Kampar itu telah berhasil menurunkan Jefri Noer dari jabatan sebagai bupati. Kasus pemberhentian Jefri Noer, kabarnya merupakan pesanan khusus dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.Sehingga ada kepentingan pejabat tinggi di Pemerintahan Provinsi Riau untuk melakukan intervensi kepada Kejati Riau untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.Isu itu ditepis Kabag Humas Kejati Riau. "Tidak benar kita mendapat intervensi dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau agar kasus itu dihentikan. Kita tetap akan proses sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Enita.Kendati demikian, Enita menjelaskan, bila memang dalam proses nantinya tidak terbukti melakukan korupsi, dengan sendirinya kasus ini tidak dilanjutkan. "Bila memang terbukti, kita akan lanjutkan ke pengadilan," katanya.Dari catatan detikcom, kasus dugaan korupsi DPRD Kampar ini memang terkesan bertele-tele. Beberapa waktu yang lalu, pihak Kejati Riau telah menyatakan 7 anggota DPRD statusnya sebagai tersangka. Tapi kini, menurut Enita, tidak satu anggota dewan pun yang menjadi tersangka. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads