Polisi Tegaskan Kasus Slamet & Muntamah Tak Layak ke Pengadilan

Tertipu Malah Dipenjara

Polisi Tegaskan Kasus Slamet & Muntamah Tak Layak ke Pengadilan

- detikNews
Senin, 04 Mar 2013 10:38 WIB
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Kasus dugaan penipuan Rp 170 juta yang dilakukan oleh Briptu Sri Margiono terhadap Slamet (43) dan Muntamah (40) berbalik arah. Oknum anggota Sabhara Polres Metro Jakarta Pusat itu melaporkan balik sepasang petani desa tersebut dengan tuduhan pencurian komputer. Mabes Polri berkomentar soal kasus ini.

"Sri sudah ditindak oleh internal. Saat ini sudah ditangani oleh pengadilan karena itu tindak pidana umum, penipuan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Suhardi Alius saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/3/2013).

Karena sudah memasuki wilayah hukum, maka polisi masih menunggu hasil akhir putusan pengadilan. Menurut Suhardi, hasil putusan pengadilan ini akan dijadikan dasar memberikan sanksi tegas kepada Sri. Saat ini, Sri dituntut 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Ambarawa atas tindakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya pengadilan adalah lembaga yang paling tinggi, kita lihat hasilnya bagaimana," ujar Suhardi.

Terkait penahanan Slamet dan Muntamah, kepolisian dari awal sudah tegas menyatakan kasus keduanya tidak layak masuk ke pengadilan. Polsek Bergas, Semarang, sudah menyatakan kasus lemah karena tidak ada saksi dalam laporan pencurian komputer itu.

"Tetapi pihak kejaksaan yang memroses kasus ini terus dan menahan keduanya," terang Suhardi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat anak Slamet dan Muntamah, Nursaid Faul Akbar (19), ingin menjadi polisi pada 2011 lalu. Lantas Sri Margiono yang juga tetangga Slamet, menjanjikan bisa memasukkan Nursaid menjadi anggota korps Bhayangkara dengan membayar Rp 170 juta.

Pada November 2012, Slamet dan Muntamah meminjam komputer Sri Sumantri yang diizinkan oleh istrinya, Desi.

Seiring waktu, ternyata Nursaid tidak juga keterima menjadi anggota polisi. Slamet dan Muntamah pun melaporkan Sri Margiono ke kepolisian dan Sri Margiono diproses secara hukum.

Tidak terima, pada Desember 2012, Sri balik melaporkan Slamet dan Muntamah ke polisi dengan laporan pencurian. Meski polisi menegaskan kasusnya tidak layak, jaksa pada 25 Februari 2013 lalu menahan sepasang petani itu.


(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads