"Sri sudah ditindak oleh internal. Saat ini sudah ditangani oleh pengadilan karena itu tindak pidana umum, penipuan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Suhardi Alius saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/3/2013).
Karena sudah memasuki wilayah hukum, maka polisi masih menunggu hasil akhir putusan pengadilan. Menurut Suhardi, hasil putusan pengadilan ini akan dijadikan dasar memberikan sanksi tegas kepada Sri. Saat ini, Sri dituntut 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Ambarawa atas tindakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penahanan Slamet dan Muntamah, kepolisian dari awal sudah tegas menyatakan kasus keduanya tidak layak masuk ke pengadilan. Polsek Bergas, Semarang, sudah menyatakan kasus lemah karena tidak ada saksi dalam laporan pencurian komputer itu.
"Tetapi pihak kejaksaan yang memroses kasus ini terus dan menahan keduanya," terang Suhardi.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat anak Slamet dan Muntamah, Nursaid Faul Akbar (19), ingin menjadi polisi pada 2011 lalu. Lantas Sri Margiono yang juga tetangga Slamet, menjanjikan bisa memasukkan Nursaid menjadi anggota korps Bhayangkara dengan membayar Rp 170 juta.
Pada November 2012, Slamet dan Muntamah meminjam komputer Sri Sumantri yang diizinkan oleh istrinya, Desi.
Seiring waktu, ternyata Nursaid tidak juga keterima menjadi anggota polisi. Slamet dan Muntamah pun melaporkan Sri Margiono ke kepolisian dan Sri Margiono diproses secara hukum.
Tidak terima, pada Desember 2012, Sri balik melaporkan Slamet dan Muntamah ke polisi dengan laporan pencurian. Meski polisi menegaskan kasusnya tidak layak, jaksa pada 25 Februari 2013 lalu menahan sepasang petani itu.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini