Jadi Bandar Narkoba, Jhoni Harus Mendekam di Penjara Hingga Mati

Jadi Bandar Narkoba, Jhoni Harus Mendekam di Penjara Hingga Mati

Andi Saputra - detikNews
Senin, 04 Mar 2013 08:04 WIB
Jadi Bandar Narkoba, Jhoni Harus Mendekam di Penjara Hingga Mati
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi bandar narkoba Jhoni jenis ekstasi. Alhasil, Jhoni harus meringkuk di penjara hingga meninggal sesuai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Menolak kasasi Jhoni," demikian lansir panitera MA, Senin (4/3/2013).

Jhoni merupakan bandar narkoba kelas kakap. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jhoni divonis 20 tahun penjara. Atas vonis ini, Jhoni lantas banding tetapi malah diperberat menjadi lebih lama yaitu penjara seumur hidup. Tak terima Jhoni pun kasasi tetapi kandas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis kasasi ini diketok pada 19 Februari 2013 lalu oleh 3 hakim agung yaitu Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Sri Murwahyuni dan Suhadi.

"Perkara bernomor 45 K/PID.SUS/2013 dengan panitera pengganti Rudi Suparmono," ujarnya. Tidak dijelaskan banyaknya barang bukti atas Jhoni dalam lansiran putusan tersebut.

(asp/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini