"Menolak kasasi Jhoni," demikian lansir panitera MA, Senin (4/3/2013).
Jhoni merupakan bandar narkoba kelas kakap. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jhoni divonis 20 tahun penjara. Atas vonis ini, Jhoni lantas banding tetapi malah diperberat menjadi lebih lama yaitu penjara seumur hidup. Tak terima Jhoni pun kasasi tetapi kandas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara bernomor 45 K/PID.SUS/2013 dengan panitera pengganti Rudi Suparmono," ujarnya. Tidak dijelaskan banyaknya barang bukti atas Jhoni dalam lansiran putusan tersebut.
(asp/trq)