"KPU dengan kewenangan yang dimilikinya tentu dia bisa buat peraturan-peraturan yang mana kala ada suatu situasi yang menimbulkan kekosongan hukum. Tapi saya sekali lagi, tidak ingin tempatkan diri saya seakan-akan menggurui, apalagi mendikte KPU, semua terpulang ke KPU," jelas anggota dewan pembina PD Amir Syamsuddin di Lanud Halim, Jakarta, Minggu (3/3/2013).
DCS itu harus ditandatangani ketua umum partai. Tapi PD, kursi ketum ditinggalkan Anas Urbaningrum yang berhenti setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir menyampaikan, KPU memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan demi keberhasilan dan suksesnya pemilu. Tapi, lanjut Amir, walau sebagai Menkum, dirinya tidak boleh mengajari KPK harus begini atau begitu. KPU lembaga mandiri dan independen.
"KPU itu kan lembaga yang mandiri, dia tahu apa yang dia kerjakan, pada situasi yang seperti apa. Dialah yang lebih tahu," urainya.
Amir juga berbicara soal opsi yang tengah dibicarakan di PD untuk mengisi posisi Ketum yang lowong. Mulai dari opsi pelaksana tugas, hingga kongres luar biasa (KLB).
"Tentu semua opsi terbuka untuk dijalankan. Tergantung daripada sikon yang kita hadapi," tuturnya.
(rmd/ndr)











































