"KPK punya bukti yang kuat," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/2013).
KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak sembarangan. Apalagi di KPK tidak ada yang namanya mekanisme SP3 atau penghentian penyidikan perkara.
"Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, tentu saja KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup bahkan lebih," jelas Johan.
Sebelumnya, sebelum terbang ke Jerman dalam kunjungannya, SBY menyampaikan harapannya dalam kasus yang membelit Anas.
"Mudah-mudahan Pak Anas dapat terbebas dari dakwaan dan dinyatakan tidak bersalah," kata SBY yang juga Ketua Dewan Pembina PD dalam pidatonya sebelum melakukan kunjungan ke Jerman di Lanud Halim, Jakarta.
(ndr/rmd)











































