Berdasarkan rilis yang ditayangkan situs resmi Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (2/3/2013), kejadian ini terjadi pada Jumat (1/3) kemarin sekitar pukul 02.30 WIB. Pencurian ini menimpa kantor milik CV Eagle.
"Korban bernama Kusyanto Mulyawan, usia 31 tahun, warga Jembatan III Gang Lontar RT 09/03 Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara," tulis situs tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian 2 unit komputer, 1 unit handphone merk Esia, dan uang tunai Rp 200 ribu," tambah Humas Polda Metro Jaya.
Polisi masih memburu pencuri tersebut dan jika tertangkap akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman yang menanti para pencuri ini adalah kurungan penjara di atas 2 tahun.
(vid/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini