Berdasarkan rilis yang disiarkan oleh situs Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (2/3/2013), kejadian ini terjadi pada Jumat (1/3) subuh, sekitar pukul 02.00 WIB. Sulis menegur pemilik motor yang saat itu bersama teman wanitanya memarkirkan motor di depan pintu masuk hotel.
Pemilik motor tersebut rupanya tidak terima sehingga terjadi cek cok mulut, pemilik motor yang masih buron ini pun meninggalkan TKP bersama teman wanitanya. Tidak lama kemudian ia kembali bersama lima rekannya mengeroyok Sulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini pun ditangani oleh Polsek Sawah Besar. Jika tertangkap para pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas dua tahun.
(vid/rvk)