KPAI: Jangan Tampilkan Siswi SMA Jaktim Korban Pencabulan ke Publik

KPAI: Jangan Tampilkan Siswi SMA Jaktim Korban Pencabulan ke Publik

- detikNews
Sabtu, 02 Mar 2013 08:14 WIB
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar identitas siswi SMA di Jakarta Timur yang menjadi korban pencabulan oknum guru ditutup rapat. Dia berharap semua pihak tak mempublikasikan secara berlebihan.

"Seharusnya korban tidak ditampilkan, itu pelanggaran berat," ujar Sekjen KPAI M Iksan, merespons konferensi pers yang digalang Komnas PA dengan melibatkan sang siswi, Jumat (1/3) kemarin.

Hal ini disampaikan Iksan dalam siaran pers, Sabtu (2/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iksan menuturkan sesuai dengan pasal 17 UU tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa kerahasiaan korban mesti dijaga. Namun pada kenyatannya, korban ditampilkan pada pertemuan terbuka.

"Maka kita akan proses sesuai UU Perlindungan Anak, jadi semua pihak yang hadir harus diproses," terangnya.

Iksan mengatakan berdasarkan pengakuan Dinas Pendidikan, konfrensi pers atas inisiatif Komnas PA. Selanjutnya pihak KPAI akan melakukan penyelidikan.

"Maka KPAI akan melakukan investigasi kalau terbukti yang melanggar Komnas PA nanti kita akan tinjau pimpinan LSM-nya dan bisa dicabut izinnya," tutup Iksan.


(ndu/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads