"Seharusnya korban tidak ditampilkan, itu pelanggaran berat," ujar Sekjen KPAI M Iksan, merespons konferensi pers yang digalang Komnas PA dengan melibatkan sang siswi, Jumat (1/3) kemarin.
Hal ini disampaikan Iksan dalam siaran pers, Sabtu (2/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kita akan proses sesuai UU Perlindungan Anak, jadi semua pihak yang hadir harus diproses," terangnya.
Iksan mengatakan berdasarkan pengakuan Dinas Pendidikan, konfrensi pers atas inisiatif Komnas PA. Selanjutnya pihak KPAI akan melakukan penyelidikan.
"Maka KPAI akan melakukan investigasi kalau terbukti yang melanggar Komnas PA nanti kita akan tinjau pimpinan LSM-nya dan bisa dicabut izinnya," tutup Iksan.
(ndu/van)