"Jadi perlu ditegaskan ada pertanggungjawaban baik pra kunjungan, pada saat kunjungan, dan pasca kunjungan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada detikcom, Sabtu (2/3/2013).
Pada masa pra kunjungan, komisi atau alat kelengkapan yang hendak melakukan kunjungan ke luar negeri harus melaporkan persiapannya. Termasuk pertimbangan pemilihan lokasi sasaran kunjungan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama kunjungan kerja, pimpinan DPR seharusnya bisa memonitor aktivitas anggota DPR. Kunjungan ke duta besar RI di negara tujuan wajib dilakukan.
"Yang ketiga pasca kunjungan itu seluruh Pansus itu harus menjelaskan ke publik bahwa sudah dilaksaknakan kaitan dengan kunjungan on the spot harus dipertanggungjawabkan ke publik," tandasnya.
(van/ndu)