"Akan dikenakan UU Perlindungan Anak No. 22 Tahun 2003 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Sabtu (2/3/2013).
Rikwanto menuturkan saat ini korban dan guru BK masih diperiksa oleh penyidik. Rencananya Polisi akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut korban dalam laporannya. Selanjutnya Polisi akan mencari bukti-bukti dari tempat-tempat terjadinya pencabulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penuturan keluarga, siswa kelas XII tersebut dicabuli saat masih kelas XI. Kejadian itu terjadi di mobil wakil kepsek dengan alasan akan membahas kegiatan ekstrakurikuler.
Namun menurut pengakuan sang siswi , ternyata tindakan bejat sang oknum guru dilakukan berkali-kali. Oknum guru tersebut terus memaksa siswi tersebut untuk memuaskannya, dengan ancaman diberi nilai buruk jika melawan.
(ndu/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini