"Kalau ketua umum aktif, maka aturannya wajib," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik kepada detikcom, Sabtu (1/3/2013).
Pengusulan daftar caleg sementara di aturannya adalah setahun sebelum Pileg digelar. Pileg digelar 9 April 2014, artinya pengusulan daftar caleg sementara dimulai 9 April 2013 nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ketua umumnya berhalangan tetap maka yang menjadi pemegang otoritas harus berpedoman pada AD/ART," tegasnya.
Majelis Tinggi PD sendiri pada siang ini akan mengumpulkan 33 Ketua DPD PD se-Indonesia. Santer beredar kabar, akan ditunjuk seorang plet ketua umum PD untuk meneken daftar caleg dan memastikan soliditas PD menuju Pemilu 2014.
(van/ndu)