Tellem Simangunsong (45), sopir pengemudi bus Koperasi Diori yang masuk jurang itu menyatakan, dia sudah dua kali membawa rombongan ke perkemahan Balai Diklat Kehutanan Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, lokasi kecelakaan itu.
"Bus yang digunakan juga sama," kata Simangunsong kepada wartawan di Poliklinik Polres Simalungun, Jumat (1/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat meluncur aku berusaha menginjak rem tapi rem tak sanggup memberhentikan bus," ujar Simangunsong yang tinggal di Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Tak ayal bus Koperasi Diori yang berisi 32 orang itu terjun bebas ke jurang, Kamis (28/2/2013) sore. Tujuh orang meninggal dunia, termasuk Umisar Marpaung (48), kawan yang diajaknya ikut serta dalam bus tersebut. Saat kejadian Umisar duduk di pintu belakang.
Umisar sempat disangka sopir bus maut itu, hingga polisi menemukan sopir yang sebenarnya berdasarkan informasi sejumlah saksi. Simangunsong berhasil ditangkap saat mencoba melarikan diri usai kejadian.
Polisi telah menetapkan Tellem Simangunsong sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Dia dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya sekitar enam tahun penjara.
(rul/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini