"Oh belum. Sedang berlangsung sidang etik, kita monitor saja," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (1/3/2013).
Saat ini KPK memang sudah membentuk komite etik dengan anggota Bambang Widjojanto, Abdullah Hehamahua, Anies Baswedan, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Abdul Mukti Fajar. Mereka menargetkan bekerja selama sebulan.
Komite etik ini dibuat untuk menyelidiki kebocoran draf sprindik. Diduga, ada unsur pimpinan hingga staf yang terlibat. Bila benar, sanksi pun sudah disiapkan.
Nah, ada beberapa pendapat yang menyebutkan, kasus sprindik ini bisa masuk ranah pidana dan polisi layak mengusutnya. Termasuk kubu tersangka Anas Urbaningrum yang sudah mempermasalahkan soal surat ini.
(mad/ndr)











































