Masih Ada Komite Etik, Polri Belum Usut Kasus 'Sprindik' Bocor

Masih Ada Komite Etik, Polri Belum Usut Kasus 'Sprindik' Bocor

- detikNews
Jumat, 01 Mar 2013 16:08 WIB
Jakarta - Mabes Polri belum berencana menyelidiki dugaan pidana di balik bocornya draf sprindik KPK soal Anas Urbaningrum. Selama proses di komite etik masih berjalan, Polri hanya memantau.

"Oh belum. Sedang berlangsung sidang etik, kita monitor saja," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (1/3/2013).

Saat ini KPK memang sudah membentuk komite etik dengan anggota Bambang Widjojanto, Abdullah Hehamahua, Anies Baswedan, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Abdul Mukti Fajar. Mereka menargetkan bekerja selama sebulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komite etik ini dibuat untuk menyelidiki kebocoran draf sprindik. Diduga, ada unsur pimpinan hingga staf yang terlibat. Bila benar, sanksi pun sudah disiapkan.

Nah, ada beberapa pendapat yang menyebutkan, kasus sprindik ini bisa masuk ranah pidana dan polisi layak mengusutnya. Termasuk kubu tersangka Anas Urbaningrum yang sudah mempermasalahkan soal surat ini.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads