Dituduh Terlibat GAM, Aktivis Lingkungan Dihukum 30 Bulan
Senin, 04 Okt 2004 13:37 WIB
Banda Aceh - Seorang aktivis Aceh yang bergerak di bidang lingkungan, Bestari Raden, divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Aceh Selatan karena dituduh sebagai anggota GAM. Tak hanya itu, Bestari juga dituduh sebagai provokator dan mengganggu ketertiban umum. Putusan yang dijatuhkan pada Sabtu pekan lalu itu menyebutkan, Bestari Raden melanggar pasal 106 KUHP, subsidair pasal 108 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal lain yang juga menjeratnya, pasal 108 ayat (1) ke-2 KUHP dan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP."Yang jelas, kami kecewa sekali dengan putusan itu, karena jauh dari rasa keadilan. Majelis Hakim juga dengan sengaja telah mengenyampingkan fakta-fakta dipersidangan," ujar kuasa hukum Bestari Raden, Bambang Antariksa pada detikcom, Senin (4/10/2004).Fakta-fakta yang dimaksud Bambang seperti, banyak keterangan saksi-saksi yang bukan didengar sendiri oleh saksi akan tetapi berdasarkan cerita orang lain. Dan itu dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim. "Sementara keterangan saksi lain yang meringankan terdakwa dan merupakan keterangan kunci bagi keberadaan Bestari Raden tidak dianggap oleh majelis hakim," katanya tak habis pikir.Bambang menambahkan, Bestari Raden adalah seorang PNS yang giat dalam bidang advokasi lingkungan. Di tahun 1999, Bestari tergabung dalam LSM Rimung Lam Kalut (RLK) di Aceh, yang aktif melakukan advokasi terhadap kasus penjarahan hutan di wilayah Aceh Selatan termasuk menentang keberadaan Perusahaan HPH milik P.T. MRT. Karena aktivitasnya ini, Bestari kemudian ditangkap oleh Satuan Brimob Polres Aceh Selatan dengan tuduhan sebagai anggota GAM dan provokator pada tahun 1999.Pertengahan Maret 2004, Bestari Raden kembali ditangkap di Aceh Tenggara oleh aparat keamanan ketika berkunjung ke kawasan pembangunan jalan Ladia Galaska bersama tim dari Jakarta. Alasan penangkapan waktu itu menurut Kapolresta Aceh Tenggara AKBP M.Ali Husen, karena terdakwa salah satu panglima GAM wilayah Aceh Selatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(nrl/)











































