"Lihat dari fakta penyidikan ini, tidak bisa ditentukan sekarang," kata Dirpidsus Kejagung Adi Toegarisman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (1/3/2013).
Sejauh ini, Adi menjelaskan, pihak Kejagung belum menemukan kaitan kepada sang gubernur yang juga pemegang saham di BJB terkait kasus ini. "Nggak," imbuhnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan pengucuran kredit waktu itu ya, kurang lebih potensi kerugian negara Rp 50 M," imbuh Adi.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah YS Direktur PT CIP, DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, DPS yang merupakan Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia, dan ESD yang menjabat manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 lalu.
Nama terakhir ESD atau Elda juga tengah berstatus terperiksa di KPK terkait kasus impor daging.
(ndr/mad)