Kasus Dugaan Kredit Fiktif BJB, Kejagung Belum Berencana Panggil Aher

Kasus Dugaan Kredit Fiktif BJB, Kejagung Belum Berencana Panggil Aher

- detikNews
Jumat, 01 Mar 2013 15:24 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus dugaan kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) di Surabaya. 4 Orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Nilai kerugian pun diduga puluhan miliar. Sejumlah juga sudah diperiksa. Tetapi Kejagung belum akan memanggil Gubernur Jabar Ahmad Heryawan atau Aher.

"Lihat dari fakta penyidikan ini, tidak bisa ditentukan sekarang," kata Dirpidsus Kejagung Adi Toegarisman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Sejauh ini, Adi menjelaskan, pihak Kejagung belum menemukan kaitan kepada sang gubernur yang juga pemegang saham di BJB terkait kasus ini. "Nggak," imbuhnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kredit ini dikucurkan BJB ke PT Cipta Inti Permindo (PT CIP). Tapi diduga kredit ini tak disalurkan untuk tujuan semestinya. Adi menyebut perusahaan itu menerima fasilitas kredit untuk melaksanakan pengadaan bahan baku pakan ikan, namun ternyata bukan pengadaan malah uang diserahkan kepada tersangka YS.

"Terkait dengan pengucuran kredit waktu itu ya, kurang lebih potensi kerugian negara Rp 50 M," imbuh Adi.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah YS Direktur PT CIP, DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, DPS yang merupakan Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia, dan ESD yang menjabat manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 lalu.

Nama terakhir ESD atau Elda juga tengah berstatus terperiksa di KPK terkait kasus impor daging.



(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads