Berdasarkan informasi yang dihimpun, KY akan memanggil Djoko Sarwoko siang ini terkait kasus tersebut. Hal ini dibenarkan Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh. "Ya, rencananya seperti itu," kata Imam saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (1/3/2013).
Namun setelah ditunggu, Djoko tidak datang. Lewat sepucuk surat yang dikirim staf Mahkamah Agung (MA), Djoko menyatakan ketidakhadiriannya dan meminta dijadwal ulang karena sedang di luar kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat 30 kontainer berisi BB, gadget lain dan miras yang diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok pada awal 2009. Modusnya yaitu dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari pajak. Penyelundupan ini lalu berbuntut panjang dan mendudukkan Jonny Abbas sebagai terdakwa.
Pada 14 April 2011, PN Jakpus menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Putusan ini lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny. Lantas di kasasi, Jonny kembali divonis penjara. Nah, di PK, Jonny kembali bebas.
Duduk selaku ketua majelis PK Djoko Sarwoko dengan anggota Ahmad Yamani dan Andi Abu Ayyub. Andi Abu Ayyub dalam putusan PK itu disenting opinion dan memilih memutus bersalah Jonny Abbas.
(asp/try)