PLN Telah Bayar Uang Administrasi Tagihan Listrik ke Bank

PLN Telah Bayar Uang Administrasi Tagihan Listrik ke Bank

- detikNews
Jumat, 01 Mar 2013 09:49 WIB
PLN Telah Bayar Uang Administrasi Tagihan Listrik ke Bank
Pekerja PLN membetulkan instalasi (rachman/detikcom)
Jakarta -

PLN telah membayar sejumlah uang ke bank untuk collection fee/uang penarikan/uang pemungutan dalam tagihan listrik konsumen. Hal ini membuat David Tobing yang menggugat ke pengadilan terkejut karena sebagai konsumen juga dikenakan biaya administrasi bank saat membayar tagihan listrik. Dobel pembayaran?

"Tergugat I sama sekali tidak pernah mengalihkan tangung jawab dengan adanya pengenaan biaya administrasi yang dikenakan bank/pos kepada konsumen listrik karena Tergugat I pun membayar 'collection fee' kepada bank/pos," demikian jawaban PLN yang didapat detikcom, Jumat (1/3/2013).

Jawaban ini menanggapi gugatan David Tobing yang dilatarbelakangi perubahan sistem pembayaran rekening listrik melalui sistem online yang dianggap David terdapat praktik pungutan liar terhadap konsumen. PLN merasa tidak melanggar UU Konsumen seperti yang dituduhkan David Tobing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam jawaban setebal 56 halaman, PLN juga mendasarkan pasal 1395 KUHP yaitu konsumen wajib membayar biaya administrasi jika konsumen memilih membayar di luar loket yang disediakan.

"Biaya administrasi bukan dibebankan oleh Tergugat I namun oleh pihak bank/pos penerima pembayaran," ujar kuasa hukum PLN dari Janis & Associates ini.

Menurut PLN, konsumen dibebani biaya administrasi oleh bank/pos karena konsumen menundukkan diri secara sukarela untuk menggunakan layanan PPOB yang diselenggarakan oleh bank/pos. Uang yang dibayarkan adalah pendapatan korporasi PLN sedangkan biaya administrasi yang merupakan fee based bank/pos karena konsumen menggunakan fasilitas jasa bank/pos.

"Karena konsumen masih memiliki pilihan di mana masih ada loket pembayaran dengan sistem PPOB yang tidak dikenakan biaya administrasi," jelas jawaban yang disampaikan ke PN Jaksel pada Kamis kemarin.

Atas jawaban PLN di atas, David Tobing merasa terkejut. Jawaban tersebut menunjukan ada dua kali pembayaran uang administrasi tagihan listrik.

"Satu dibayarkan PLN ke bank, satunya lagi dari konsumen ke bank. Ini bagaimana?" kata David.

Tambahan biaya administrasi itu sekitar Rp 1.500 per pelanggan jika membayar tagihan via ATM. David menilai jika dikalikan jutaan pelanggan yang membayar dengan sistem online, uang yang mengalir dari masyarakat nilainya miliaran rupiah setiap bulannya.

"Hal ini bertentangan dengan filosofi perlindungan konsumen dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum dari para tergugat," tegas David.

(/)


Berita Terkait