"Satu orang berinisial D dijadikan tersangka karena dia yang melakukan penusukan," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru kompol Andre Librian, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (28/2/2013).
Andre menuturkan, dua orang pelaku lainnya masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah berinisial SH (32) warga Jatayu, Gandaria dan R (23) warga Peninggaran, Cipulir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Andre tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian berawal ketika ada dua motor rombongan dari ormas Pemuda Pancasila lewat di depan pos FBR yang berada di Jalan Gandaria, Rabu (27/2). Karena tidak terima ada ormas lain lewat, anggota FBR pun mengejar sambil membawa sanjata tajam.
"Sampai di lampu merah, di tebas kena salah satu anggota ormas PP. Korban yang terluka saat ini sudah dibawa ke RS Fatmawati, sebelumnya korban dibawa ke RS Muhammadiyah yang tidak jauh dari lokasi," ujar Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Adex Yudiswan.
Adex menambahkan, di pos FBR ditemukan sarung senjata tajam berwarna kuning. "Goloknya masih dicari mungkin dibuang ke kali samping pos mereka," terangnya.
(ndu/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini