"Sebelas orang langsung dilakukan penahanan," ujar Kasubag Humas Polres Jaksel, Kompol Aswin di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2013).
Aswin menuturkan Kesebelas tersangka itu adalah TT (kelahiran 1986, warga Ciracas), IL (kelahiran 1975), IM (kelahiran 1966, warga Cijantung), AT (warga Pulo Gadung), S (kelahiran 1968, warga Mampang).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesebelasnya akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Bentrokan terjadi pada Rabu (27/2/2013) sore. Pemicunya adalah sengketa kepemilikan sebidang lahan di RT 11/1, RT 3/2, Mampang Pela, Mampang, Jakarta Selatan.
Dua RW ini berada dalam satu bidang tanah yang diklaim milik Haji Amat. Bentrokan terjadi sekitar 45 menit hingga Polisi datang.
(ndu/lh)