11 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan di Mampang

11 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan di Mampang

- detikNews
Kamis, 28 Feb 2013 18:33 WIB
Jakarta - Sebanyak 17 orang diamankan polisi dalam kasus bentrokan dua kelompok di Jl Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Ada 11 orang di antaranya yang dijadikan tersangka dan langsung ditahan.

"Sebelas orang langsung dilakukan penahanan," ujar Kasubag Humas Polres Jaksel, Kompol Aswin di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2013).

Aswin menuturkan Kesebelas tersangka itu adalah TT (kelahiran 1986, warga Ciracas), IL (kelahiran 1975), IM (kelahiran 1966, warga Cijantung), AT (warga Pulo Gadung), S (kelahiran 1968, warga Mampang).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, MB (kelahiran 1974, warga Purbasari, Jateng), IM (kelahiran 1981, warga Cijantung), DT (kelahiran 1975, warga Karangtengah), HM (kelahrian 1968), RT (kelahiran 1974, warga Gandaria Utara) dan UM (kelahiran 1972, warga Cijantung).

"Kesebelasnya akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Bentrokan terjadi pada Rabu (27/2/2013) sore. Pemicunya adalah sengketa kepemilikan sebidang lahan di RT 11/1, RT 3/2, Mampang Pela, Mampang, Jakarta Selatan.

Dua RW ini berada dalam satu bidang tanah yang diklaim milik Haji Amat. Bentrokan terjadi sekitar 45 menit hingga Polisi datang.

(ndu/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads