Saat dibongkar, pemilik warung hanya bisa pasrah. Mereka tidak melakukan perlawanan. Salah satu pemilik kios helm di Jl Menteri Supeno, Sumiati hanya menangis dan mengaku bingung karena ia adalah tulang punggung keluarga.
"Suami saya kena musibah, tidak bisa kerja. Saya bingung nanti saya cari makan gimana, belum lagi anak-anak amsih sekolah," kata Sumiati sambil mengemas barang-barangnya, Jl Menteri supeno, Semarang, Kamis (28/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pengawasan Satpol PP Pemkot Semarang, Aniceto Magno Da Silva mengatakan lapak yang dibongkar adalah lapak yang dibuat permanen. Perda No 11 Tahun 2000 menyebutkan, pedagang kaki lima seharusnya bongkar pasang, tapi di tempat tersebut, pedagang sudah membangun lapak permanen di atas saluran atau di bahu jalan.
Pembongkaran itu sudah sesuai dengan kesepakatan dengan pedagang yang sudah dilakukan sebelumnya. "Boleh julalan tapi jamnya diatur, jam 16.00 sore. Setelah jualan dibawa pulang. Tidak ditinggal. Yang ini kan permanen," jelas Aniceto.
"Kegiatan ini nantinya akan berlanjut ke jalan-jalan protokol," imbuhnya.
Lapak diamankan di kantor Satpol PP. Sementara itu, para pemilik lapak masih membereskan sisa-sisa lapak mereka yang tidak ikut terangkut truk Satpol PP.
(alg/trw)











































