LBHK Tanyakan Kemajuan 20 Kasus Malpraktek di Polda Metro
Senin, 04 Okt 2004 11:18 WIB
Jakarta -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan dan keluarga-keluarga korban malpraktek menemui Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Bagus Ekodanto untuk menanyakan kemajuan penyidikan kasus malpraktek yang telah dilaporkan ke Polda Metro.Namun karena terjadi salah miskoordinasi pertemuan yang berlangsung di kantor Wakapolda di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, ini hanya berlangsung sebentar. Wakapolda sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB WIB, Senin (4/10/2004) sedang para keluarga korban datang sekitar pukul 10.00 WIB. Karena ada acara lain sehingga Wakapolda meminta LBH Kesehatan untuk mengatur pertemuan lanjutan di lain waktu.Ketua Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus menyatakan pihaknya menemui Wakapolda Metro Jaya untuk menanyakan kemajuan 20 kasus malpraktek yang telah dilaporkan LBH Kesehatan kepada Polda Metro Jaya. "Karena sampai saat ini belum ada satu pun yang diajukan ke pengadilan," katanya.Walau UU Malprektak belum ada, menurut Sitorus, polisi bisa menggunakan KUHP untuk menjerat kasus-kasus malpraktek. "KUHP tetap bisa menggunakan untuk mengadili kasus-kasus malpraktek sambil menunggu adanya UU khusus mengenai malpraktek."Usai dari Polda Metro para keluarga korban malpraktek menuju Mabes Polri untuk menemui Kepala Bareskrim Komjen Pol Suyitno Landung.Hal ini karena ada lima kasus malpraktek yang di luar Jakarta sehingga berada di bawah kewenangan Mabes Polri.
(gtp/)










































