"Semua mekanisme akan dijalankan. Sekarang ini kan diambil alih SBY. Kalau mau menyerahkan DCS sebelum KLB berarti majelis tinggi yang teken," kata Ketua DPP PD, Sutan Bhatoegana, saat dihubungi, Kamis (28/2/2013).
Menurut Sutan, secara aturan Majelis Tinggi bisa mengambil alih peran ketum mengesahkan DCS. Asal, dia menambahkan, penyesuaian kebijakan penandatanganan DCS tersebut diinformasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya anggota Majelis Tinggi Max Sopacua telah memaparkan opsi lain untuk masalah DCS PD ini. Max mengatakan, ketum PD bisa jadi terpilih sebelum penyetoran DCS ke KPU.
"Kita tahu bahwa DCS harus ditandatangani ketum. Berarti harus jadi ketum sebelum DCS," tutur Max, saat dihubungi kemarin.
(tor/van)











































