Belum sampai sepekan berlalu, Ridwan Hakim kembali harus berurusan dengan penyidik KPK. Putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin ini kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap impor daging.
Berdasarkan jadwal yang didapatkan, Ridwan akan dipanggil sebagai saksi. Ia akan menjadi saksi bagi tersangka kasus ini, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Untuk tersangka LHI," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (28/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Senin (25/2) lalu, Ridwan diperiksa untuk pertama kalinya. Namun, dia enggan memberikan komentar sedikitpun usai menjalani pemeriksaan. Termasuk alasan kepergiannya ke Turki sehari sebelum pencegahannya. Ridwan resmi dicegah KPK pada 7 Februari 2012.
(/)











































