Bripka E dan rekannya, S menyodomi seorang bocah berusia 5 tahun. Untuk memuluskan nafsu kedua pelaku, korban dibujuk dengan minuman dan makanan ringan.
"Yang terjadi pelaku ini memberikan minuman Yakult dan makan ringan. Anak seumur itu pasti tertarik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (27/2/2013) malam.
Rikwanto mengatakan tiga minggu sebelum kejadian, anak kecil tersebut sering bermain ke rumah pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan kedua pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban secara bergantian.
"Mereka melakukan bergantian, dalam konteks mereka mencoba bergantian itu bukan dilakukan berkali-kali. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah E sendiri pada siang hari," lanjutnya.
Saat ini polisi telah menangkap dan menahan keduanya sejak Sabtu (23/2). "Dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan, bukti-bukti sudah mencukupi, dari hasil reka ulang, saksi korban dan hasil visum sudah menegaskan. Jadi sudah tidak ada halangan untuk pemberkasan dikirim ke kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya Bripka E, anggota polisi yang diduga melakukan sodomi pada bocah 5 tahun di Ciracas, Jakarta Timur terancam dipecat. E melakukan sodomi pada bocah lelaki tetangganya bersama rekannya S. Keduanya sudah ditahan Polres Jaktim. Polres Jaktim sudah menetapkan E dan S sebagai tersangka. Keduanya pun masih menjalani proses hukum pemberkasan.
(edo/rmd)











































