"Mekanismenya bahwa surat (Keppres) itu disampaikan kepada DPRD Garut, kemudian pimpinan DPRD menggelar Rapim untuk memutuskan dan menginstruksikan Bamus menjadwalkan paripurna," kata anggota DPRD Garut yang juga ketua Pansus DPRD Garut Asep, kepada detikcom, Kamis (28/1/2013).
Paripurna yang diagendakan Bamus, menurut Asep, adalah tentang pengusulan wakil bupati Agus Hamdani menjadi bupati dan usulan pemberhentian wakil bupati. Setelah itu baru disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Mendagri kemudian membuatkan SK yang disampaikan kepada DPRD. Nah, dari SK Mendagri itulah DPRD Garut bisa menggelar paripurna untuk melantik Pak Agus Hamdani," ucapnya.
"Ya yang melantik Mendagri," imbuhnya.
Ia menuturkan, mekanisme yang harus ditempuh DPRD Garut ini bukan sebagai formalitas, meski Agus dipastikan gantikan Aceng. Namun ini menjadi mekanisme yang diatur dalam Undang-undang.
"Ini bukan formalitas, tetapi mekanisme yang harus ditempuh," lanjut Asep.
Sementara soal siapa yang menggantikan posisi Wagub, menurutnya berdasarkan Undang-undang terkait masa sisa periode maka posisi wagub akan kosong.
"Posisi wagub kosong karena dalam UU 32/2004, apabila sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan baru diisi. Nah, karena ini sisanya kurang dari 18 bulan maka tidak diisi," ucap politisi Demokrat itu.
(bal/rmd)











































