Cerita Eks Ketua PPATK Soal Adanya Biaya Bikin Pelat Nomor Ganjil Genap

Cerita Eks Ketua PPATK Soal Adanya Biaya Bikin Pelat Nomor Ganjil Genap

- detikNews
Rabu, 27 Feb 2013 21:11 WIB
Jakarta - Eks Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein berbagi kisah. Baru-baru ini dia membeli mobil. Tapi yang aneh, ada biaya yang diminta petugas dealer showroom mobil untuk pelat mobil ganjil atau genap. Kabarnya biaya itu untuk oknum petugas.

"Saya beli mobil untuk anak saya dan meminta nomor genap, karena sudah punya nomor ganjil dan dikenakan biaya Rp 950 ribu. Ini dialami keluarga saya," jelas Yunus saat berbincang, Rabu (27/2/2013).

Persoalannya, kata Yunus yang dibeli mobil baru. Tapi malah ada biaya ketika meminta pelat nomor genap. "Ya di dealer mobil diberitahu ada biaya tambahan kalau minta nomor genap," terang Yunus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semestinya, lanjut Yunus, untuk dapat nomor genap atau ganjil seharusnya tanpa biaya tambahan karena membeli mobil baru. Tapi ini katanya, ada kebijakan baru seperti itu.

"Bukankan stok nomor ganjil dan genap banyak sekali. Yang diminta bukan nomor cantik atau khusus," terangnya.

Nah, yang lebih menarik, Yunus bercerita soal temannya yang sampai mengeluarkan uang Rp 3 juta untuk balik nama dari pelat ganjil ke genap.

"Salah satu teman yang dikenakan biaya Rp 3 juta karena mengubah nomor ganjil jadi genap. Ini obyekan mereka terkait kebijakan untuk menerapkan kendaraan nomor ganjil genap untuk atasi kemacetan," terang Yunus yang kini aktif di UKP4.

Dia menyayangkan bila kebijakan Jokowi selaku gubernur untuk memecah kemacetan di Jakarta malah dimanfaatkan oknum nakal. "Memanfaatkan policy untuk ngobyek yang merugikan warga," jelas Yunus yang juga menjelaskan dalam akun twitternya @yunushusein

Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Kombes Pol Chryshnanda saat dikonfirmasi menegaskan tidak ada biaya tambahan atau biaya di luar aturan saat melakukan balik nama dari pelat ganjil ke genap dan sebaliknya.

"Tidak ada biaya seperti itu," jelas Chryshnanda.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads