Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, anggaran KJP tahun 2013 sebesar Rp 804 miliar. Anggaran tersebut akan dalokasikan kepada 332.465 siswa berusia 7-19 tahun dengan kategori miskin.
"Para siswa tersebut harus terdaftar sebagai peserta didik yang memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) atau nomor induk kependudukan (NIK). Untuk mendapatkannya, harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diketahui oleh RT RW," jelas Taufik di Balaikota DKI, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sejauh ini, yang sudah terdaftar sebanyak 70.205 peserta didik. Kita perlu verifikasi ulang, karena data ini berdasarkan data dari PPLS dan BPS yang melakukan sensus pada 2011. Jadi terjadi pergeseran dalam data, terutama terkait usia," jelasnya.
Sementara itu, Taufik juga menegaskan, siapapun siswa Jakarta, asal dilengkapi dengan SKTM, bisa mendapatkan KJP. Termasuk siswa yang berasal dari dari penyangga Jakarta (Bodetabek) yang bersekolah di Jakarta.
"Siapapun yang sekolah di Jakarta, walaupun dia berasal dari kota di sekeliling Jakarta, misalnya asal Depok sekolah di Pasar Minggu, itu tetap diberikan dengan catatan dia terdaftar sekolah di Jakarta. Sedangkan anak Jakarta yang sekolah di luar Jakarta, yang setiap hari berangkat dari rumah ke sekolah (tidak ngekos) itu juga berhak mendapatkan. Itu untuk menghindari anak-anak ngekos di luar Jakarta," jelas Taufik.
(jor/mok)